Ujian Demokrasi dalam Tafsir Hukum dan Etika

Jumat, 06 Juni 2025

Card image

Bedah Politik, SuluhRakyat.id

Males Baca?

DESAKAN pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang digaungkan Forum Purnawirawan TNI, menjadi sorotan tajam dalam lanskap politik nasional.

Surat resmi yang dikirim ke DPR dan MPR pada awal Juni 2025 ditandatangani oleh para jenderal purnawirawan bukan sekadar ekspresi kekecewaan. Ia adalah gugatan moral atas proses demokrasi yang dianggap kehilangan etika, meski tampak sah secara hukum.

Inti persoalannya terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini memberi jalan bagi Gibran yang belum genap 40 tahun. Saat itu, menjabat sebagai Wali Kota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Baca juga:
Klungkung: Kecil di Peta, Besar di Luka

Masalahnya, putusan tersebut dibacakan oleh Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK periode 2020–2023, sekaligus paman Gibran. Isu konflik kepentingan menguat, memperkuat kesan bahwa hukum ditafsirkan demi kepentingan politik dinasti.

Forum Purnawirawan menilai putusan tersebut sebagai bentuk pembelokan konstitusi. Mereka tidak hanya menggugat legalitas, tetapi juga kepatutan. Sebuah negara demokrasi, kata mereka, tidak cukup sekadar mematuhi hukum, tetapi harus tunduk pada etikanya.

Namun benarkah jalan pemakzulan bisa ditempuh? Di sinilah konstitusi bicara lebih keras daripada kemarahan politik. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Baca juga:
ESDM Hentikan Sementara Oprasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Prosesnya pun tak mudah. DPR harus mengusulkan, Mahkamah Konstitusi harus mengadili dan membuktikan pelanggaran, dan MPR sebagai pemegang mandat rakyat harus mengesahkan pemakzulan. Dalam kasus Gibran, belum ada satu pun syarat formil dan materil yang terpenuhi.

Dr. Yance Arizona, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa desakan pemakzulan itu lebih bersifat simbolik. “Tanpa dasar hukum yang kuat, usulan itu akan berhenti di meja redaksi, bukan di meja sidang,” ujarnya dalam diskusi publik.

Baca juga:
21 Tewas di Tambang Gunung Kuda, DPR Soroti Pengawasan

Senada, Jimly Asshiddiqie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003–2008) menyebut pemakzulan Gibran sebagai “kemarahan politik yang sah, tapi tidak cukup alasan hukum.” Menurutnya, pemakzulan bukan ruang ekspresi kekecewaan, tapi ruang pembuktian pelanggaran serius.

Di luar negeri, teori impeachment dalam sistem presidensial telah lama diperdebatkan. Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “a constitutional process to remove public officials guilty of high crimes or gross misconduct.”


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya