Penataan Pendatang Jadi Agenda Serius Pemprov Bali–NTT
Rakor antisipasi konflik horizontal dorong pengetatan administrasi dari hulu ke hilir tanpa generalisasi identitas warga
Sabtu, 31 Januari 2026
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur NTT Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma memimpin rapat koordinasi penataan penduduk pendatang di Kertha Sabha, Denpasar, Jumat (30/1/2026). (Pemprov Bali)
Males Baca?DENPASAR,SULUHRAKYAT.id - Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat menjadikan penataan penduduk pendatang sebagai agenda serius bersama guna menjaga ketertiban, keamanan, dan harmoni sosial.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Konflik Horizontal yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur NTT Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma di Kertha Sabha, Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur NTT menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali atas gangguan ketentraman yang dilakukan segelintir oknum warga NTT dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat Bali. Tindakan oknum tersebut telah mencederai ketenangan dan keharmonisan yang selama ini dijaga,” kata Johni Asadoma.
Ia menegaskan, perbuatan segelintir oknum tidak boleh digeneralisasi terhadap seluruh warga NTT yang bekerja dan menetap di Bali. Menurutnya, sebagian besar warga NTT telah berkontribusi positif dalam pembangunan dan kehidupan sosial di Bali.
“Perbuatan oknum tidak boleh digeneralisasi karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berpindah dan tinggal di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Administrasi dari Hulu, Pengawasan di Hilir
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Bali merupakan daerah terbuka dan bagian dari NKRI, namun keterbukaan tersebut harus dibarengi penataan yang tegas dan adil.
“Kita harus antisipasi dari hulu. Warga yang hendak bekerja keluar daerah perlu dibekali persyaratan administratif dan pakta integritas dari pemerintah daerah asal,” uujar Gubernur Koster.
Ia mendorong agar pemerintah daerah di NTT menerapkan rekomendasi resmi bagi warga yang akan merantau, lengkap dengan komitmen tertulis untuk menaati hukum dan menghormati adat serta budaya di daerah tujuan.
“Kalau dari NTT ada syarat keluar daerah, maka kami di Bali juga akan menerapkan syarat masuk. Ini bukan diskriminasi, tapi penataan agar tertib dan aman,” tegasnya.
Di tingkat hilir, Pemprov Bali akan memperkuat pendataan penduduk non-permanen hingga ke desa dan desa adat. Pendataan meliputi identitas, tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan durasi tinggal di Bali.
“Kami ingin semua jelas: tinggal di mana, kerjanya apa, dan berapa lama di Bali,” kata Gubernur Bali dua periode tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Bali juga akan mengundang kontraktor dan penyedia tenaga kerja agar bertanggung jawab penuh terhadap pekerja yang direkrut, termasuk memastikan kepastian kerja dan pengawasan sosial. (Dewa)
Komentar