Paripurna DPRD Klungkung, Bupati Satria Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Senin, 07 September 2026
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026). (Foto: Hms/Klungkung)
Males Baca?KLUNGKUNG,SULUHRAKYAT.id - DPRD Kabupaten Klungkung mengagendakan penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Senin (7/9/2026). Dalam forum tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya Ranperda sebagai landasan hukum untuk memperkuat pemajuan kebudayaan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Satria menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga penyempurnaan Ranperda.
Menurutnya, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung menjadi bagian penting dalam membangun regulasi yang mampu memberikan arah sekaligus kepastian hukum bagi pemajuan kebudayaan.
“Pembahasan yang telah dilaksanakan secara bersama-sama merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Satria dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung.
Satria menilai kebudayaan Klungkung merupakan warisan luhur yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Kekayaan tersebut tidak hanya berupa adat dan tradisi, tetapi juga mencakup pengetahuan, seni, bahasa, kearifan lokal, serta berbagai ekspresi budaya yang membentuk karakter masyarakat Klungkung.
Posisi Klungkung dalam sejarah perkembangan kebudayaan Bali juga menjadi alasan pentingnya penguatan regulasi. Semarapura yang pernah menjadi pusat Kerajaan Klungkung memiliki peran besar dalam perkembangan seni, adat, budaya, hingga kehidupan intelektual di Bali.
“Warisan sejarah tersebut merupakan kekayaan yang harus kita jaga, lestarikan, kembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegasnya.
Menurut Satria, pemajuan kebudayaan juga dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat. Sejumlah agenda budaya daerah seperti Festival Semarapura, Nusa Penida Festival, Festival Goa Lawah, Festival Kamasan serta berbagai atraksi seni dan budaya dinilai bukan hanya menjadi ruang pelestarian, tetapi juga memiliki potensi memperkuat pariwisata dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Karena itu, pemajuan kebudayaan tidak dapat hanya menjadi urusan pemerintah daerah. Satria menekankan perlunya keterlibatan masyarakat, komunitas budaya, pelaku seni, dunia pendidikan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Pemajuan kebudayaan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, komunitas budaya, pelaku seni, dunia pendidikan, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyempurnaan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemkab Klungkung menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar