KNPI Bali Harap Catur Brata Penyepian Jangan Sampai Dinegosiasi
Selasa, 03 Maret 2026
Dr. Putu Eka Sura Adnyana, SS., S.Ag., M.Hum., M.Ag selaku Ketua Bidang Agama, Adat, Tradisi, Seni dan Budaya DPD KNPI Provinsi Bali. (Foto Ist)
Males Baca?DENPASAR,SULUHRAKYAT. id - Adanya seruan bersama yang ditandatangani FKUB dan Kementerian Agama, serta diketahui Gubernur Bali, Kapolda Bali, dan Danrem 163/Wira Satya menegaskan bahwa pelaksanaan Hari Suci Nyepi 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H harus dijalankan dalam semangat toleransi, ketertiban, dan saling menghormati.
Namun menurutnya ada satu hal yang tidak boleh dikaburkan, Nyepi bukan kebijakan situasional. Ia bukan produk kompromi tahunan yang bisa ditinjau ulang setiap kali kalender mempertemukannya dengan peristiwa lain.
“ Umat Hindu menjalankan seluruh rangkaian Nyepi secara khusyuk Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), dan Ngembak Geni. Nyepi merupakan hari raya keagamaan Umat Hindu yang dirayakan setiap pergantian Tahun Saka," hal tersebut disampaikan oleh Dr. Putu Eka Sura Adnyana, SS., S.Ag., M.Hum., M.Ag selaku Ketua Bidang Agama, Adat, Tradisi, Seni dan Budaya DPD KNPI Provinsi Bali, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, Nyepi dimaknai sebagai hari penyucian diri dan alam semesta melalui ketenangan, yang dirayakan dengan melakukan Catur Brata Penyepian (tidak menyalakan api/cahaya, bekerja, bepergian, atau hiburan) selama 24 jam.
"Selama Catur Brata Penyepian (19 Maret 06.00 WITA – 20 Maret 06.00 WITA), seluruh transportasi, siaran radio televisi, layanan data seluler (kecuali darurat), serta aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan cahaya berlebihan dihentikan. Penghentian ini bukan sekadar prosedur keamanan, melainkan etika kolektif tentang batas. Tentang kesediaan manusia berhenti sejenak," imbuhnya.
Ia menekankan dalam konteks krisis iklim global, Nyepi bahkan melampaui makna ritual. Ini merupakan praktik ekologis nyata, seperti pemadaman cahaya, pengurangan emisi, penghentian mobilitas massal. Sebuah jeda yang memberi ruang bagi alam untuk pulih. Sunyi bukan simbol spiritual belaka, ia berdampak konkret.
Karena itu menurutnya, ketika Nyepi Tahun Çaka 1948 bertepatan dengan malam takbiran, pertemuan dua momentum suci ini harus dibaca dengan kedewasaan yang setara. Pembatasan mobilitas keluar rumah, termasuk untuk Tarawih, bukanlah pembatasan iman, melainkan konsekuensi logis dari kesepakatan sosial yang telah lama hidup di Bali.
"Tarawih di rumah tetap sah, tetap bernilai, tetap spiritual. Dalam tradisi keagamaan manapun, esensi ibadah tidak diukur dari lokasi, melainkan dari niat dan ketulusan," katanya.
Menurutnya, di sinilah peran Forum Kerukunan Umat Beragama menjadi penyeimbang. FKUB diharapkan tidak cukup berdiri netral secara administratif, ia harus berani mengambil posisi moral yang jelas. Mengajak saudara umat Islam melaksanakan takbiran di rumah tanpa mobilitas, tanpa pengeras suara, tanpa konvoi.
Hal tersebut imbuhnya, bukanlah keberpihakan pada satu agama, melainkan keberpihakan pada harmoni yang telah disepakati bersama. Keberanian moral seperti inilah yang membedakan mediasi pasif dengan kepemimpinan etis.
Komentar