Gubernur Koster dan Menteri LH Satukan Langkah, Krisis Sampah Bali Masuk Prioritas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster bertemu Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (26/5/2026), membahas percepatan penanganan krisis sampah di Bali. Pemerintah pusat menempatkan Bali sebagai prioritas nasional, termasuk penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga pembangunan PSEL di Denpasar Raya. (Foto:Ist)

Males Baca?

JAKARTA,SULUHRAKYAT.id - Persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius Bali akhirnya mendapat perhatian penuh pemerintah pusat. Gubernur Bali, Wayan Koster, bertemu langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Selasa (26/5/2026), guna membahas langkah strategis percepatan penanganan sampah di Pulau Dewata.

Pertemuan dua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menandai semakin kuatnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan persoalan sampah yang kini menjadi isu lingkungan sekaligus citra pariwisata Bali di mata dunia.

Usai pertemuan, Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah pusat menempatkan Bali sebagai prioritas nasional dalam penyelesaian persoalan sampah.

“Pak Menteri Lingkungan Hidup berkomitmen bahwa Provinsi Bali menjadi prioritas penanganan masalah sampah, terlebih Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” ujar Koster.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis mulai dari penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya.

Koster menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan berbagai kebijakan penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui penerapan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Selain itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengurangi persoalan sampah sejak dari sumbernya.

Menurut Koster, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi fondasi penting agar sistem pengolahan sampah di Bali berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan berbasis sumber, volume sampah organik yang masuk ke TPA bisa ditekan. Sehingga saat PSEL beroperasi nanti, suplai sampah anorganik dan residu menjadi lebih berkualitas karena tidak tercampur,” jelasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya