DPRD Klungkung Tetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Perda
Senin, 07 September 2026
Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan naskah persetujuan Ranperda Pemajuan Kebudayaan kepada pimpinan DPRD Klungkung, menandai kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026). (Foto: Hms/Klungkung)
Males Baca?KLUNGKUNG,SULUHRAKYAT.id - DPRD Kabupaten Klungkung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026).
Penetapan ini menjadi langkah DPRD Klungkung dalam memperkuat landasan hukum pemajuan kebudayaan daerah. Regulasi tersebut diarahkan tidak hanya untuk menjaga warisan budaya, tetapi juga memastikan kebudayaan dapat berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyampaikan, pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat arah pembangunan daerah di bidang kebudayaan. Kebudayaan dinilai memiliki posisi penting dalam membentuk jati diri dan karakter masyarakat Klungkung.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan ini merupakan salah satu wujud komitmen bersama dalam rangka memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung di bidang kebudayaan,” ujar Gung Anom saat menyampaikan Pendapat Akhir DPRD.
Menurut DPRD, kebudayaan Klungkung merupakan warisan luhur yang hidup di tengah masyarakat. Adat, tradisi, pengetahuan, seni, bahasa, dan kearifan lokal menjadi bagian dari kekayaan yang membentuk identitas masyarakat sekaligus modal sosial bagi pembangunan daerah.
Namun, DPRD melihat pemajuan kebudayaan menghadapi tantangan seiring perkembangan zaman. Arus globalisasi, kemajuan teknologi, perubahan sosial, serta berbagai pengaruh lainnya perlu diantisipasi agar keberadaan dan keberlanjutan kebudayaan daerah tetap terjaga.
Atas dasar itu, Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Klungkung secara terencana dan berkelanjutan.
Proses pembentukan Ranperda juga telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama perangkat daerah terkait, konsultasi, harmonisasi, hingga penghimpunan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Seluruh masukan tersebut telah menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda sehingga menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” kata Gung Anom.
Komentar