Bale Subak dan Kritik yang Kehilangan Etika

Sabtu, 24 Januari 2026

Card image

Di bale subak Tabanan, sela selalu disediakan ruang untuk berpikir sebelum kata dan kritik dilepas ke ruang publik. (Foto: Dewa Fathur)

Males Baca?

PAGI itu kami duduk di sebuah bale subak di Tabanan. Bangunannya sederhana, terbuka di keempat sisi, menghadap hamparan sawah yang masih basah oleh sisa aliran air. Tidak ada yang tergesa di tempat itu. Air mengalir bergiliran, mengikuti kesepakatan yang sudah lama dijaga.

Aku duduk bersama seorang rekan jurnalis senior di Bali. Kami tidak sedang rapat, tidak pula mengatur agenda. Kami hanya memberi waktu pada pagi untuk bekerja dengan caranya sendiri. Di bale subak, selalu ada sela,ruang untuk menunda reaksi, menimbang kata, dan memahami sebelum menyimpulkan.

Dari tempat itulah percakapan kami pelan-pelan mengarah pada satu kegelisahan bersama,maraknya akun media sosial yang mengaku kritis, namun menjadikan karya jurnalistik media pers resmi sebagai sasaran empuk. Berita dicapture, judul dipotong, isi dipelintir, lalu disebarkan ulang tanpa izin, tanpa konteks, tanpa tanggung jawab.

“Kita ini bukan anti-kritik,” kata rekan jurnalis itu sambil menatap alur air di depan bale. “Tapi kritik juga punya tata cara. Kalau berita dipotong seenaknya, publik akhirnya tidak sedang diajak berpikir,hanya diajak marah.”

Kalimat itu terasa pas di tempat ini. Di subak, air bukan milik siapa pun secara sepihak. Ia mengalir melalui sistem, melalui musyawarah, melalui kepatuhan pada aturan. Begitu pula kerja jurnalistik. Berita tidak lahir dari satu klik atau satu unggahan. Ia melewati liputan, verifikasi, keberimbangan, serta pertanggungjawaban redaksi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan hal itu. Pers ditempatkan sebagai lembaga berbadan hukum yang bekerja dengan kode etik dan mekanisme koreksi. Wartawan dilindungi, karya jurnalistik dijaga, dan publik diberi ruang untuk mengajukan hak jawab. Karya pers bukan barang bebas pakai.

Dalam literatur jurnalistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel melalui The Elements of Journalism mengingatkan bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, dan disiplin verifikasi adalah pembeda utama antara jurnalisme dan opini bebas. Ketika sebuah berita dipenggal dari konteksnya, yang hilang bukan hanya akurasi, tetapi juga tanggung jawab.

Masalahnya tidak berhenti pada soal izin. Ketika potongan berita dilepaskan dari alurnya, tafsir liar mudah tumbuh. Publik dipancing emosi, media dituduh tanpa dasar, dan ruang diskusi berubah menjadi arena saling serang. Dari situ, kekisruhan lahir, dan kepercayaan terhadap pers perlahan terkikis.

Yang kerap diabaikan, akun media sosial yang tidak berbadan hukum pers berada di luar sistem pertanggungjawaban jurnalistik. Ia tidak tunduk pada Dewan Pers, tidak terikat mekanisme hak jawab, dan tidak dibatasi kode etik jurnalistik. Dalam kondisi tertentu, praktik menyebarluaskan ulang karya pers tanpa izin dan dengan narasi menyerang dapat beririsan dengan persoalan hukum baik pidana maupun perdata.

Rekan jurnalis itu kembali memandang sawah.

“Di subak,” katanya pelan, “kalau satu orang rakus air, yang lain gagal panen. Di informasi juga begitu. Kalau satu akun rakus atensi, yang rusak kepercayaan publik.”

Kami kembali diam. Air terus mengalir ke petak-petak sawah yang menunggu giliran. Dari bale subak di Tabanan, pagi itu terasa jelas,kritik yang kehilangan etika hanya akan membuat aliran keruh. Dan di tempat yang selalu menyediakan sela ini, kami belajar bahwa kritik seharusnya menjaga alur bukan memotongnya. (Dewa Fathur)


Komentar

Berita Lainnya