SOP Pedoman Penyelesaian Sengketa Hukum


SOP Pedoman Penyelesaian Sengketa Hukum 

Dalam menangani sengketa hukum dan pemberitaan yang melibatkan perusahaan, ditempuh mekanisme:

1. Mediasi: Proses penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan.

2. Arbitrase: Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang memiliki kewenangan mengikat.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hukum

A. Identifikasi Sengketa Hukum

Setiap sengketa hukum yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Menejemen PT Githa Intermedia Nasional

B. Langkah Penanganan Pertama

Manajemen mengumpulkan bukti- bukti yang terkait sengketa hukum. Berdasarkan hal tersebut, manajemen melakukan pertemuan bersama pihak-pihak terkait untuk membicarakan permasalahan yang terjadi.

C. Mediasi

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diupayakan penyelesaian sengketa hukum melalui mediasi yang difasilitasi pihak netral.

D. Arbitrase

Apabila upaya mediasi tidak berhasil, penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

E. Pengadilan

Apabila penyelesaian dengan jalur mediasi atau arbitrase tidak berhasil, lakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

SOP Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

A. Identifikasi

Apabila terjadi sengketa pemberitaan segera dilaporkan kepada Redaksi SULUHRAKYAT.id. Redaksi akan menyampaikan ke manajemen PT Githa untuk Intermedia Nasional segera dilakukan pencermatan dan menganalisa terhadap pemberitaan yang menjadi sengeketa.

B. Penanganan

Pihak redaksi mengumpulkan bukti yang terkait sengketa pemberitaan dan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas dan memahami permasalahan.

C. Mediasi

Diupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan dengan mekanisme mediasi yang melibatkan pihak netral.

D. Hak Jawab dan Koreksi

Sebagaimana disebutkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau meminta koreksi atas pemberitaan yang dipublikasikan. Dan memastikan hak jawab atau koreksi diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Jika penyelesaian melalui mediasi dan hak jawab tidak berhasil, dilakukan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.

F. Penutup

Demikian SOP Pedoman Penyelesaian Sengketa Hukum PT. Githa Intermedia Nasional dalam menangani dan menyelesaikan sengketa hukum dan pemberitaan. Akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semarapura 5/6/2025