SOP Perlindungan dan Keselamatan Wartawan


Standar Oprasional Prosedur (SOP) Perlindungan dan Keselamatan Wartawan 

PT Githa Intermedia Nasional 

SULUHRAKYAT.id 

I. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan, jaminan keselamatan, dan kepastian hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, SOP ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas peliputan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

II. RUANG LINGKUP

Ketentuan dalam SOP ini berlaku bagi seluruh insan redaksi yang menjalankan aktivitas jurnalistik, meliputi:

Wartawan tetap;

Kontributor atau koresponden;

Wartawan lepas (freelance) yang memperoleh penugasan resmi dari Redaksi.

III. DASAR HUKUM

SOP ini berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers;

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP;

4. Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

IV. PROSEDUR DAN MEKANISME PERLINDUNGAN

A. Administrasi dan Penugasan

1. Legalitas Penugasan

Setiap wartawan yang melaksanakan tugas peliputan wajib membawa kartu pers yang masih berlaku dan/atau surat tugas resmi dari Redaksi.

2. Pemetaan Risiko Peliputan

Untuk peliputan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti konflik sosial, bencana alam, investigasi kriminal, atau isu sensitif lainnya, Redaksi wajib melakukan penilaian risiko serta pencatatan penugasan secara khusus.

B. Standar Keamanan Saat Peliputan

1. Identitas Pers

Perusahaan wajib memastikan wartawan menggunakan identitas pers yang jelas dan dapat dikenali selama bertugas.

2. Perlengkapan Keselamatan

Dalam peliputan di wilayah rawan atau berpotensi membahayakan keselamatan, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan keselamatan sesuai kebutuhan lapangan.

3. Monitoring dan Pendampingan

Redaksi dapat melakukan pemantauan berkala terhadap posisi wartawan serta menugaskan pendamping apabila dipandang perlu demi keamanan dan kelancaran peliputan.

C. Penanganan Ancaman, Intimidasi, dan Kekerasan

Apabila wartawan mengalami intimidasi, ancaman, hambatan kerja jurnalistik, maupun tindakan kekerasan saat menjalankan tugas, maka langkah-langkah berikut wajib dilakukan:

1. Wartawan segera mengamankan diri dan melaporkan kejadian kepada Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi serta aparat berwenang terdekat.

2. Perusahaan memberikan pendampingan hukum secara penuh, termasuk menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi wartawan dalam proses pelaporan maupun pemeriksaan.

3. Redaksi melaporkan dugaan kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers terkait guna memperoleh dukungan advokasi.

D. Penanganan Sengketa Karya Jurnalistik

Apabila terjadi sengketa hukum terkait karya jurnalistik yang dipublikasikan, maka penyelesaiannya dilakukan dengan ketentuan berikut:

1. Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan bertanggung jawab terhadap karya jurnalistik yang telah diterbitkan dan memastikan wartawan tidak menghadapi proses hukum tanpa pendampingan.

2. Penyelesaian Sesuai UU Pers

Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

3. Pendekatan Dewan Pers

Perusahaan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi, ajudikasi, dan penilaian Dewan Pers serta menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

V. PENUTUP

SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjaga profesionalitas, kemerdekaan pers, serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Semarapura, 5/6/2025