SOP Perlindungan dan Keselamatan Wartawan
Standar Oprasional Prosedur (SOP) Perlindungan dan Keselamatan Wartawan
PT Githa Intermedia Nasional
SULUHRAKYAT.id
I. TUJUAN
SOP ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan, jaminan keselamatan, dan kepastian hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, SOP ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas peliputan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
II. RUANG LINGKUP
Ketentuan dalam SOP ini berlaku bagi seluruh insan redaksi yang menjalankan aktivitas jurnalistik, meliputi:
Wartawan tetap;
Kontributor atau koresponden;
Wartawan lepas (freelance) yang memperoleh penugasan resmi dari Redaksi.
III. DASAR HUKUM
SOP ini berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP;
4. Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
IV. PROSEDUR DAN MEKANISME PERLINDUNGAN
A. Administrasi dan Penugasan
1. Legalitas Penugasan
Setiap wartawan yang melaksanakan tugas peliputan wajib membawa kartu pers yang masih berlaku dan/atau surat tugas resmi dari Redaksi.
2. Pemetaan Risiko Peliputan
Untuk peliputan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti konflik sosial, bencana alam, investigasi kriminal, atau isu sensitif lainnya, Redaksi wajib melakukan penilaian risiko serta pencatatan penugasan secara khusus.
B. Standar Keamanan Saat Peliputan
1. Identitas Pers
Perusahaan wajib memastikan wartawan menggunakan identitas pers yang jelas dan dapat dikenali selama bertugas.
2. Perlengkapan Keselamatan
Dalam peliputan di wilayah rawan atau berpotensi membahayakan keselamatan, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan keselamatan sesuai kebutuhan lapangan.
3. Monitoring dan Pendampingan
Redaksi dapat melakukan pemantauan berkala terhadap posisi wartawan serta menugaskan pendamping apabila dipandang perlu demi keamanan dan kelancaran peliputan.
C. Penanganan Ancaman, Intimidasi, dan Kekerasan
Apabila wartawan mengalami intimidasi, ancaman, hambatan kerja jurnalistik, maupun tindakan kekerasan saat menjalankan tugas, maka langkah-langkah berikut wajib dilakukan:
1. Wartawan segera mengamankan diri dan melaporkan kejadian kepada Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi serta aparat berwenang terdekat.
2. Perusahaan memberikan pendampingan hukum secara penuh, termasuk menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi wartawan dalam proses pelaporan maupun pemeriksaan.
3. Redaksi melaporkan dugaan kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers terkait guna memperoleh dukungan advokasi.
D. Penanganan Sengketa Karya Jurnalistik
Apabila terjadi sengketa hukum terkait karya jurnalistik yang dipublikasikan, maka penyelesaiannya dilakukan dengan ketentuan berikut:
1. Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan bertanggung jawab terhadap karya jurnalistik yang telah diterbitkan dan memastikan wartawan tidak menghadapi proses hukum tanpa pendampingan.
2. Penyelesaian Sesuai UU Pers
Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
3. Pendekatan Dewan Pers
Perusahaan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi, ajudikasi, dan penilaian Dewan Pers serta menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
V. PENUTUP
SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjaga profesionalitas, kemerdekaan pers, serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Semarapura, 5/6/2025